Hari ini (Senin, 29/4), giliran manajer Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Wawan Firdaus yang digarap penyidik. Pemeriksaan ini kali kedua bagi Wawan. Sementara bos di tempat Wawan bekerja, Asep Yusuf Hendra Permana adalah wajib pajak yang diperas dalam kasus ini.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PR," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/4).
Selain Wawan, Staf AHRS Sarbini pun dipanggil. Ada juga nama, pemeriksa Kanwil Ditjen Pajak Arief Sultony. Mereka semua diperiksa sebagai saksi Pargono Riyadi.
Dalam kasus ini, Pargono Riyadi dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajakm Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak Asep Hendro.
Asep Hendro mengaku sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini kemudian memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar lebih.
PR pun kemudian dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23UU no 31 tahun 99 jo uu no 20 tahun 2001.Jo pasal 421 KUHP.
[rsn]
BERITA TERKAIT: