Manajer AHRS Kembali Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 April 2013, 10:36 WIB
Manajer AHRS Kembali Digarap KPK
ilustrasi/ist
rmol news logo Kasus pemerasan wajib pajak yang dilakukan penyidik PNS di Dirjen Pajak, Pargono Riyadi terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka dalam perkara ini.

Hari ini (Senin, 29/4), giliran manajer  Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Wawan Firdaus  yang digarap penyidik. Pemeriksaan ini kali kedua bagi Wawan. Sementara bos di tempat Wawan bekerja, Asep Yusuf Hendra Permana adalah wajib pajak yang diperas dalam kasus ini.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PR," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/4).

Selain Wawan, Staf AHRS Sarbini pun dipanggil. Ada juga nama, pemeriksa Kanwil Ditjen Pajak Arief Sultony. Mereka semua diperiksa sebagai saksi Pargono Riyadi.

Dalam kasus ini, Pargono Riyadi dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajakm Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak Asep Hendro.

Asep Hendro mengaku sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini kemudian memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar lebih.

PR pun kemudian dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23UU no 31 tahun 99 jo uu no 20 tahun 2001.Jo pasal 421 KUHP. [rsn]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA