Demikian dijelaskan kuasa hukum Susno, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan di depan kediaman Susno, di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung.
"Beliau minta perlindungan Polda, dan Kapolri sudah perintahkan Polda lindungi Pak Susno," terang Yusril, Rabu petang (24/4).
Menurut Yusril, permintaan Susno kepada Polri adalah hak dari setiap warga negara yang merasa diperlakukan semena-mena tak sesuai hukum yang berlaku.
"Tiap orang yang merasa ditindak di luar hukum berhak meminta perlindungan," tegasnya.
Yusril tegaskan dirinya datang karena diminta mantan Kapolda Jawa Barat untuk dimintai pandangan hukumnya sebagai pengacara tidak resmi Susno.
"Apa yang mau dieksekusi? Karena putusan pengadilan batal demi hukum. Kalau tetap dijalankan juga penyalahgunaan wewenang, bahkan merampas kemerdekaan orang," ucapnya.
Dia memastikan, Susno akan dipindahkan dari rumah pribadinya menuju Polda Jawa Barat.
[ald]
BERITA TERKAIT: