Begitu ditegaskan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, menanggapi keputusan Dewan Pimpinan Rakyat Aceh yang mengesahkan izin Qanun terkait bendera dan lambang Aceh. Bendera Aceh yang bergambar bulan bintang bergaris hitam putih itu telah tertuang dalam Qanun No 3 dan telah disahkan oleh DPRA Aceh pada 25 Maret 2013.
"Masalah bendera menurut saya, bendera kita adalah merah putih. Tidak ada bendera lainnya. Sementara Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Mega usai acara kejuaraan renang Taruna Merah Putih (TMP) Junior Sprint Open 2013 di Gelanggang Olahraga (GOR) Pertamina, Simprug, Jakarta, Minggu (7/4).
Kata Mega, Pemda setempat seharusnya tidak mengizinkan bendera itu dan mengerti bahwa hukum di negeri ini memang tidak mengizinkan.
"Saya minta pemerintah setempat untuk bisa mengerti bahwa hukum Indonesia memang demikian adanya. Kalau ada bendera lainnya menurut saya sebaiknya tidak diijinkan," lanjutnya
"Ini statemen politik dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Bendera NKRI adalah merah putih," tegasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: