Terdiri dari atas 154 objek pemeriksaan kinerja, 450 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), dan 105 objek pemeriksaan keuangan.
Ketua BPK, Hadi Poernomo, menyatakan, dari hasil pemeriksaan BPK itu ditemukan 12.947 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 9,72 triliun. Hal itu dijelaskan Hadi dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Perlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4).
Sambung Hadi, BPK mengungkap sebanyak 3.990 kasus senilai Rp 5,83 triliun yang merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Adapun sebanyak 4.815 kasus merupakan kelemahan sistem pengendalian internal (SIP), kemudian 1.901 kasus penyimpangan administrasi dan sebanyak 2.241 kasus senilai Rp 3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefesienen, dan ketidakefektifan.
Hadi meminta, temuan ini perlu mendapat perhatian pimpinan dan anggota DPR RI untuk mengawasi dan mendorong penyelesaian tindaklanjutnya.
"Kita sepakat jumlah itu tidak kecil. Jika kita tidak bersama-sama mendorong penyelesaian tindaklanjutnya dan mengulangi supaya tidak terulang, potensi terjadinya kerugian negara yang lebih besar dapat terjadi," ungkapnya.
Terakhir Hadi mengatakan, selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp124.13 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: