Selain komisioner KPU, PPRN juga melaporkan 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami hari ini sudah melaporkan 31 KPUD, tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, " kata Sekjen PPRN, Joller Sitorus, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat ((8/2).
Menurut Joler, laporan dibuat karena KPU pusat, KPU daerah dan Bawaslu membuat kebijakan yang tidak benar. Ketiganya melanggar azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012, saat melakukan verifikasi faktual.
"Kami yakin Jimly Asshiddiqie selaku ketua DKPP bisa secara objektif melihat ini. Dan kami yakin PPRN bisa lolos menjadi peserta pemilu 2014," pungkas Joller yang menyebut laporan sudah disampaikan hari ini, Jumat (8/2).
[dem]
BERITA TERKAIT: