"Diantara 10 partai yang lolos ditulis nama Partai Nasional Demokrat padahal di Kemenkumham tidak terdaftar sebagai parpol. Yang terdaftar di Kemenkumham adalah Partai Nasdem bukan Partai Nasional Demokrat. Nasional Demokrat adalah nama ormas yang terdaftar di Kemendagri, bukan nama partai yang terdaftar di Kemenkumham," kata Yusril dalam akun twitternya, Senin (4/2).
Akibat kesalahan ini, kata Yusril, Keputusan KPU No 5/2013 tentang Partai yang lolos atau tidak lolos verifikasi menjadi cacat hukum. Sementara dalam Diktum SK No 5 itu tegas dinyatakan bahwa SK tersebut hanya dapat direvisi atas putusan Bawaslu, PT TUN atau Mahkamah Agung.
"SK KPU No 5/2013 tentang partai yang lolos atau tidak lolos verifikasi yang cacat hukum tidak bisa direvisi oleh KPU," tegas dia.
Yusril mengatakan dengan keputusan KPU yang salah dan cacat hukum itu maka dengan sendirinya kabsahan keikutsertaan Partai Nasdem dalam Pemilu 2014 bisa problematik.
"Ketum Nasdem Surya Paloh harusnya laporkan semua komisioner KPU ke DKPP agar ditindak karena melanggar sumpah jabatan, karena kerja tidak cermat," demikian Yusril.
[dem]
BERITA TERKAIT: