Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) tak mempermasalahkan langkah Ahmad Yamani mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim agung. Yamani mengajukan pengunduran diri dengan alasan sakit."Saya mengapresiasi kalapun itu alasan sakit," ujar Ketua Umum Ikadin, Todung Mulya Lubis di sela-sela acara Rapimnas Ikadin, di Park Hotel, Cawang, Jakarta, Jumat (16/11).
Kisah mundurnya Ahmad Yamani sebagai hakim agung masih diselimuti kabut tebal pertanyaan. Pernyataan resmi MA bahwa Yamani sakit sebagai alasan mengundurkan diri menimbulkan tanda tanya. Benarkah dia sakit?
Beredar kabar, satu hari sebelum mengirimkan surat pengunduran diri pada Rabu (14/11), Yamani sempat ikut sidang di MA. Selama sidang dia terlihat fit, tanpa ada keluhan apapun. Berbagai spekulasi pun muncul, diantaranya karena Yamani merupakan salah satu hakim agung yang terlibat dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan. Dalam sidang itu majelis membatalkan vonis mati untuk Hengky dan menurunkannya menjadi hukuman penjara.
Yamani dan dua hakim agung lainnya, yaitu Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha menyulap hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM).
Bagi Todung, pengunduran diri Yamani hal biasa dan wajar-wajar saja.
"Di dunia hakim, pengunduran diri itu biasa," katanya. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: