KPK Sudah Kantongi SPDP Kasus Pelat Nomor dari Mabes Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 15 November 2012, 11:55 WIB
KPK Sudah Kantongi SPDP Kasus Pelat Nomor dari Mabes Polri
ist
rmol news logo . Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau kasus pelat nomor.

"SPDP soal penyidikan kasus STNK dari Polri sudah disampaikan ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta, Kamis (15/11).

Dengan diterimanya SPDP, berarti kemungkinan KPK  menangani kasus dugaan korupsi ini semakin besar. Korupsi pelat nomor juga terjadi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Kepala Breskrim Komjend Sutarman mengakui terduga korupsi kasus pelat nomor juga orang yang sama terlibat dalam kasus simulator SIM yang ditangani KPK. Untuk itu, Polri tidak keberatan jika nantinya KPK akan menangani kasus yang jumlahnya lebih besar ketimbang simulator SIM yang bernilai Rp196,8 miliar itu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA