Komisi Pemilihan Umum (KPU) memahami maksud surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait adanya dugaan pelanggaran administratif pada tahap verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2014."Karena sifatnya dugaan pelanggaran administratif, penyelesaiannya berpedoman pada pasal 255 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar Komesioner KPU Sigit Pamungkas kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (6/11).
Pasal 255 ayat 1 menyebutkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana pasal 254 ayat 2 paling lama tujuh hari sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Dalam waktu tujuh hari ini kita akan melakukan pemeriksaan. Kalau berdasarkan pemeriksaan ulang itu ternyata memenuhi syarat, rekomendasi itu akan dilaksanakan. Tapi kalau dalam pemeriksaan ulang hasilnya sama dengan pemeriksaan sebelumnya, rekomendasi itu tidak harus dijalankan," katanya.
Sigit menegaskan, tidak ada kompromi apapun dengan Bawaslu. Dalam memahami masalah, kedua belah pihak berpedoman pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012.
"Karena dugaannya pelanggarannya administratif, ya seperti itulah adanya. Penyelesaiannya mengacu pada pasal yang mengatur tentang dugaan pelanggaran administratif," ujarnya. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: