OJK Izinkan Dana DHE SDA Jadi Agunan Kredit, Ini Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 07 November 2026, 13:35 WIB
OJK Izinkan Dana DHE SDA Jadi Agunan Kredit, Ini Syaratnya
Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kini dapat dimanfaatkan eksportir sebagai agunan tunai untuk memperoleh fasilitas kredit perbankan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Eliana Rae mengatakan, ketentuan tersebut telah disampaikan kepada industri perbankan melalui surat OJK pada 25 Mei 2026 sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA.

"Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai dengan PP DHE SDA," kata Dian dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Sabtu, 7 November 2026.

Selain dapat dijadikan agunan tunai, kredit yang dijamin dengan dana DHE SDA juga berpeluang ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset dan BMPK.

Dian menegaskan, perbankan juga harus memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sesuai ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Di samping persyaratan penempatan dana, bank wajib memastikan kelengkapan dokumen eksportir, mulai dari bukti penggunaan DHE SDA hingga surat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dana.

Eksportir juga harus menyatakan kesanggupan untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Dokumen ini menjadi dasar bagi bank dalam menjalankan fungsinya dan tentu sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas eksportir atas penggunaan dananya," ujar Dian.

OJK turut mendorong perbankan menjalankan perannya secara optimal dalam implementasi kebijakan DHE SDA dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

OJK, kata Dian juga mengapresiasi langkah pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan DHE SDA bagi perekonomian nasional, termasuk melalui perluasan cakupan negara yang mendapat pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA, penambahan bank penempatan, serta perluasan bentuk badan usaha yang memenuhi kriteria eksportir.

Dian berharap perubahan ketentuan PP DHE SDA dapat memberikan relaksasi sekaligus memperluas implementasi kebijakan tersebut di sektor perbankan.

Sementara itu, OJK terus mengawasi rekening penampungan atau escrow account yang digunakan dalam implementasi DHE SDA melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Bank Indonesia (BI), sesuai kewenangan masing-masing. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA