Dosen Hukum Tata Negara Minta DPD Prakarsai Sidang Istimewa untuk Wapres Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 06 November 2026, 14:23 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Minta DPD Prakarsai Sidang Istimewa untuk Wapres Gibran
Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diminta untuk proaktif memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI untuk membahas pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan itu disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Teguh Satya Bhakti melalui dokumen Permohonan dan Penyampaian Aspirasi Ketatanegaraan yang diserahkan kepada Pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 6 November 2026.

Melalui tim kuasa hukumnya, Teguh meminta DPD RI mengajukan usulan resmi kepada MPR RI agar segera menyelenggarakan Sidang Istimewa. Permohonan itu dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.

Teguh menilai, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab akademis dan etis dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat dan upaya mengawal konstitusi.

"Mengingat kondisi saat ini DPR RI mengalami kebuntuan politik akibat fragmentasi koalisi partai politik, yang menyebabkan tidak berjalannya Lembaga Pemakzulan yang menjadi kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945," kata Teguh. 

Karena itu, Teguh menilai DPD RI perlu mengambil peran sebagai katup pengaman konstitusi dengan menggunakan hak inisiatif kelembagaannya untuk menyampaikan usulan kepada MPR RI.

Dalam permohonannya, Teguh mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta DPD RI menerima dan mengabulkan seluruh permohonan serta aspirasi ketatanegaraan yang disampaikan.

Kedua, meminta DPD RI menerbitkan keputusan atau rekomendasi resmi untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui sidang paripurna dan mekanisme kelembagaan.

Ketiga, meminta DPD RI mengajukan usulan resmi sekaligus memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI.

Sidang tersebut, menurut permohonan itu, dimaksudkan untuk membatalkan keabsahan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029, memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden, serta menyelenggarakan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden yang baru sesuai Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi yang hadir dalam penyampaian permohonan tersebut terdiri dari Dr. Bahrain, Marulitua Rajagukguk, Hincat Silalahi, Muhammad Ratho Priyasa, Suluh Utomo, Dinda Wulan Ariani, Abdul Rozak, Tamrin, dan Karsedi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA