Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar gangguan layanan transaksi, tetapi juga kondisi likuiditas perbankan.
"OJK telah mendalami kendala layanan operasional, menelusuri penyebab permasalahan tersebut termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah," kata Dian dalam konferensi pers dikutip Jumat, 6 November 2026.
Menurut Dian, OJK telah meminta manajemen MNC Bank segera menuntaskan persoalan tersebut dan memastikan hak nasabah atas dana yang disimpan.
OJK juga meminta manajemen MNC Bank menyampaikan langkah penyelesaian secara konkret. Langkah tersebut mencakup mekanisme dan jadwal pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda.
Meski persoalan tersebut menjadi perhatian regulator, Dian menyatakan MNC Bank tidak memiliki rekam jejak buruk dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah.
"(MNC Bank) juga tidak memiliki reputasi buruk terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah," ujarnya.
Namun, OJK tidak menutup kemungkinan menjatuhkan tindakan pengawasan apabila pendalaman menemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank.
Persoalan MNC Bank juga membawa perhatian OJK pada aspek permodalan. Regulator mendorong penguatan modal melalui sejumlah opsi, seperti tambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor strategis, maupun konsolidasi dengan bank lain.
Di tengah persoalan tersebut, Dian juga menepis anggapan bahwa gangguan yang dialami sebuah bank otomatis mengancam stabilitas sistem keuangan.
Penetapan status bank sistemik, kata dia, mempertimbangkan ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha, keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, serta potensi dampak apabila bank mengalami gangguan.
"Karena itu, permasalahan yang dialami suatu bank tidak serta-merta menunjukkan adanya risiko sistemik. Namun demikian OJK senantiasa menaruh perhatian pada bank, meskipun tidak tergolong sistemik, termasuk atas pemenuhan kewajibannya kepada nasabah dan menjaga keberlangsungan kegiatan usahanya," jelasnya.
Regulator juga mengingatkan perbankan agar tidak membiarkan keluhan nasabah berlarut-larut. Transparansi informasi dan perlindungan dana simpanan masyarakat menjadi tanggung jawab setiap bank.
Sementara itu, masyarakat diminta tetap tenang agar tidak terpancing spekulasi yang beredar di media sosial, dan meminta mengonfirmasi informasi langsung hanya kepada pihak bank.
BERITA TERKAIT: