TNI AD Jamin Proses Hukum Kasus Meninggalnya Letda Infanteri Jihad Terus Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 31 Oktober 2026, 21:42 WIB
TNI AD Jamin Proses Hukum Kasus Meninggalnya Letda Infanteri Jihad Terus Berjalan
Pelaku kasus meninggalnya Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid. (Foto: Dok. Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum kasus meninggalnya Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid berjalan semestinya.

Salah satu perkembangannya, Letda Infanteri AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana akibat kealpaan atau kelalaian.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan sejumlah saksi.

Terlebih, Letda AG diduga mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru, sedangkan di saat yang sama jarinya berada di area pelatuk. 

”Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Donny.

Selain tersangka, penyidik Detasmen Polisi Militer (Denpom) Kopassus juga menyerahkan barang bukti yang terdiri atas 1 pucuk pistol, 1 magazen, 1 selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 5 tahun.

Selain proses hukum, Letda AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang sudah dia miliki. 

Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal yang dijatuhkan di lingkungan Kopassus.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA