Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud pengawasan ketat demi merawat integritas pasar, mendongkrak kepercayaan investor, serta memastikan seluruh pelaku industri patuh pada aturan yang berlaku.
"Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, dikutip Jumat 6 November 2026.
Hasan juga memaparkan bahwa dari 216 sanksi tersebut, sebanyak 169 pihak diganjar sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun. Tidak hanya itu, OJK juga menindak tegas pelanggar lainnya melalui enam sanksi pencabutan izin dan satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar. Sanksi administratif pelengkap turut dijatuhkan, yang mencakup 27 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan izin, serta lima sanksi perintah tertulis bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
Kendati demikian, pembenahan ekosistem pasar modal tidak berhenti sekadar pada pemberian sanksi. OJK turut mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempercepat agenda reformasi integritas pasar secara menyeluruh, yang bertumpu pada peningkatan transparansi, penegakan hukum yang kuat, serta strategi komunikasi publik yang lebih luas.
Hasan meminta BEI memperkuat transparansi kepemilikan saham, menggenjot kualitas free float, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) dan kriteria evaluasi serta perhitungan IHSG, sekaligus memperketat aspek pengawasan atau surveillance perdagangan saham secara efektif.
"Selain itu, komunikasi yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan, terutama penyedia indeks global (global index provider) dan para investor institusi, baik lokal maupun domestik, akan terus kami lakukan," tambah Hasan.
Langkah pengamanan dan penguatan integritas ini dinilai sangat krusial di tengah tren pertumbuhan investor yang kian masif. OJK mencatat, hingga bulan Oktober 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia bertambah sebanyak 1,38 juta dibandingkan posisi bulan September 2026 secara bulanan.
Lonjakan tersebut membawa total keseluruhan investor menembus angka 33,55 juta, atau mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 64,75 persen secara tahun berjalan (year to date).
BERITA TERKAIT: