Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulator harus menentukan salah satu jalur penindakan melalui mekanisme una via.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemilihan jalur hukum dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya nilai transaksi, besarnya kerugian yang ditimbulkan, serta kemungkinan mengembalikan keuntungan tidak sah kepada investor yang dirugikan.
“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” ujar Agus, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 2 Novemer 2026.
Agus menjelaskan, peluang pemulihan kerugian investor menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan penggunaan jalur administratif. Melalui mekanisme ini, OJK dapat menjatuhkan denda sekaligus mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau disgorgement kepada investor yang berhak.
Sebaliknya, apabila suatu perkara telah ditempuh melalui jalur pidana, OJK tidak dapat lagi menjatuhkan sanksi administratif terhadap objek pelanggaran yang sama.
Dalam pembahasan bersama sejumlah hakim agung, Agus mengungkapkan adanya masukan agar proses pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir. Artinya, jalur tersebut terutama dipertimbangkan untuk pelanggaran serius dengan dampak yang besar.
“Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” ujarnya.
Besarnya kewenangan penindakan administratif OJK terlihat dari sejumlah sanksi yang diumumkan pada 16 Oktober 2026. Dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), misalnya, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.
Selain itu, delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar, sedangkan PT RHB Sekuritas Indonesia didenda Rp700 juta. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy selama satu tahun dan memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah tenaga pemasaran dari perusahaan sekuritas terkait.
Penindakan juga dilakukan dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dengan menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sementara dalam kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar.
Dua perusahaan sekuritas yang terlibat dalam kasus CUAN, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, masing-masing didenda Rp1,7 miliar. OJK turut membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Jurgantara Usman selama tiga bulan.
Di samping penjatuhan denda, OJK kini menghitung potensi keuntungan tidak sah yang dapat dikembalikan kepada investor melalui mekanisme disgorgement. Proses tersebut meliputi penghitungan nilai keuntungan yang harus dikembalikan hingga penelusuran investor yang berhak menerima pengembalian dana.
“Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa aja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” kata Agus.
Di sisi lain, OJK masih melakukan pemeriksaan terhadap 31 emiten. Agus belum mengungkapkan berapa banyak perusahaan yang berpotensi dikenai sanksi karena proses pemeriksaan dan investigasi masih berjalan.
“Begitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: