Dimana penandatangaman melalui Defence Cooperation Arrangement (DCA) antara Indonesia dan Jepang dilaksanakan di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026.
“DCA ini mencakup berbagai bidang, antara lain peningkatan pertukaran personel, pendidikan dan penelitian, latihan bersama, kerja sama keamanan maritim, serta kerja sama dalam penanggulangan bencana,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan Selasa, 5 Mei 2026.
Selain itu, lewat DCA peluang kerja sama juga bisa terjadi di bidang peralatan dan teknologi pertahanan.
Maka dari itu, perlu pengembangan bertahap melalui dialog dan kajian teknis di masing-masing negara.
"Kedua negara saat ini masih berada pada tahap pembahasan di level Working Group, khususnya dalam kerangka kerja sama teknologi dan peningkatan kapabilitas, termasuk yang mendukung kemampuan maritim,” kata Rico.
Di sisi lain, terkait Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata), Rico memastikan belum ada kesepakatan spesifik dalam pengadaan tertentu.
Dengan adanya kerja sama di bidang industri pertahanan, Kemhan menilai ini adalah langkah strategis untuk penguatan industri pertahanan dalam negeri.
Pasalnya, Jepang memiliki kemampuan unggul di bidang teknologi pertahanan. Salah satunya pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista).
BERITA TERKAIT: