Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PWI: Pemberitaan Terorisme Harus Netral Dan Pertimbangkan Dampak Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Mei 2018, 21:04 WIB
PWI: Pemberitaan Terorisme Harus Netral Dan Pertimbangkan Dampak Sosial
Sasongko Tedjo/Net
rmol news logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait aksi terorisme yang belakangan melanda tanah air.

Pernyataan sikap juga ditujukkan pada pemberitaan pers terkait aksi terorisme yang telah memakan sejumlah korban jiwa dan luka-luka ini.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Sasongko Tedjo mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh pers nasional, khususnya anggota, agar memahami betul bahwa produksi berita bukanlah pelaksanaan dari faham sebuah agama tertentu.

"Tindakan terorisme adalah  kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang dibenci dan ditentang oleh semua agama di Indonesia. Dengan demikian, pemberitaan tentang tindak terorisme tidak boleh dikaitkan dengan streotipe agama tertentu," jelasnya dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (15/5).

Kedua, PWI meminta agar pers, utamanya anggota untuk memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan dari pemberitaaan tindak terorisme. Dampak sosial-budaya maupun dampak pemberantasan terorisme harus jadi pertimbangan produksi berita. 

"Walaupun merupakan fakta, tetapi unsur sadisme, pelanggaran terhadap hak-hak anak dan kesengajaan  framing yang diciptakan oleh teroris untuk mendukung gerakan teroisme, tetap perlu dipertimbangkan untuk tidak dibuat atau disiarkan. Kepentingan publik harus menjadi pertama dan utama dalam mempertimbangkan perlu atau tidaknya suatu berita disiarkan," jelas Sasongko.

Selanjutnya, PWI juga mengingatkan agar para wartawan atau pers nasional selalu mengedepankan dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam membuat atau menyiarkan berita.
 
"Keempat, PWI memahami keinginan revisi  UU  15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme  segera disahkan. Namun   PWI dengan tegas mengingatkan agar UU  tersebut harus tetap dalam koridor demokrasi dan menjaga  kemerdekaan pers. Revisi UU  15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tidak boleh mereduksi  kemerdekaan pers, apalagi sampai membuat kemerdekaan pers terbelenggu," papar Sasongko. 

Terakhir, masih kata Sasongko, PWI berharap Revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme  tetap berada dalam jalur demokrasi dan menjamin kebebasan menyatakan pendapat, termasuk menjalankan perintah agama. 

Revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, imbuhnya, juga harus mencegah dan memberantas tindak terorisme sedini mungkin, namun tidak boleh memberikan cek kosong kepada penguasa untuk melanggar HAM.

"PWI mengingatkan, terorisme perlu diberantas sampai akar-akarnya, tetapi agar  jangan sampai memadamkan tindak terorisme dengan cara yang mirip tindak terorisme juga," demikian Sasongko. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA