Keduanya diamankan di Kamar 2138 dan ruang karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7) lalu.
"Benar, PA dan HVS sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono di kantornya, Selasa (18/7).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi pesta narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melakukan penyelidikan, aparat PMJ yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Doddy melakukan penggerebekan, Minggu 01.00 WIB.
Awalnya, polisi mengamankan Pretty Asmara dan Dani. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 0,9 gram sabu dan alat hisap (bong).
Setelah itu, polisi mengamankan tujuh wanita dari ruangan karaoke. Termasuk, barang bukti berupa sabu 1,12 gram, ekstasi 23 butir dan Happy Five (H5) 38 butir.
Tujuh wanita tersebut, berinisial SS, EY, ES, MA AH, GL dan DW. Para wanita tersebut diketahui juga berprofesi di industri hiburan. Baik sebagai pemain sinetron, penyanyi dangdut, model hingga aktris layar lebar.
[zul]
BERITA TERKAIT: