"Masalahnya, yang di dalam penjara saja bisa kabur apalagi yang cuma diawasi," sindir Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Purwanto, dalam diskusi "Membedah Revisi UU Anti Terorisme", di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6).
Persoalan yang kerap terjadi di lapangan, lanjut Wawan, para aparat keamanan ragu untuk menangkap terduga teroris karena mengkhawatirkan karir mereka.
"Kalau menangkap lalu dipraperadilankan, kalau seorang ditangkap terus menuntut, pasti karir penangkapnya bermasalah. Dia ingin karirnya selamat, tapi negara ini bagaimana?" ungkap Wawan.
Jika masih banyak "bolong" dalam UU Anti Terorisme yang saat ini revisinya masih dimatangkan pemerintah dan DPR, pasti petugas lapangan akan tetap gamang menghadapi potensi terorisme.
"Akhirnya, aparat cuma tunggu bukti permulaan cukup, yaitu setelah teroris bertindak. Akhirnya publik menuduh polisi dan intel kecolongan," sesalnya lagi.
Ia mengungkap, Densus 88 Anti Teror beberapa kali menggerebek pelatihan sekelompok orang yang diduga kuat untuk aksi-aksi teror. Sayangnya, tindakan itu sia-sia karena tidak ada alasan kuat untuk menahan orang-orang tersebut.
"Mereka ditangkap, tapi (polisi) enggak bisa apa-apa, karena mereka latihan pakai kayu. Alibinya, berolahraga," ungkap Wawan.
"Supaya enggak ada tuduh menuduh, kasih (aparat keamanan) kewenangan yang jelas," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: