Atas alasan itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menyebut bahwa aparat polisi yang menjadi korban dalam insiden bom Kampung Melayu harus mendapat perhatian khusus.
"Berkaca dari lima korban polisi bom Kampung Melayu yang dimuat di media masa, tiga di antaranya dipastikan gugur, dan dua petugas luka-luka, perlu mendapat perhatian dan perhargaan kita semua kepada aparat polisi ketika melaksanakan tugas dan korban teroris," kata Emrus melalui siaran elektronik, Kamis (25/5).
Negara, lanjutnya, harus hadir bersama-sama melindungi dengan mengasuransikan setiap aparat kepolisian ketika melaksanakan tugas dan menjadi korban terkait dengan tindak kekerasan teroris, seperti serangan dari pelaku bom bunuh diri.
Korban gugur, misalnya, minimal harus diasuransikan Rp 1 miliar. Korban luka-luka, dirawat di rumah sakit di ruang VIP atau minimal kelas satu. Dan seluruh biaya ditanggung asuransi sampai sembuh total. Pembiayaan asuransi ini bisa dialokasikan dari APBN dan APBD.
"Bilamana dana APBN dan APBD tidak memadai, menurut hemat saya, biaya asuransi ini dapat dipikul bersama oleh seluruh warga negara Indonesia," pungkasnya seperti diberitakan
RMOLJakarta.
[ian]
BERITA TERKAIT: