Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Obsesi Poros Maritim Dunia Pemerintah Dipertanyakan KNTI  

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 April 2017, 18:40 WIB
Obsesi Poros Maritim Dunia Pemerintah Dipertanyakan KNTI  
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah untuk meninjau ulang obsesi Poros Maritim Dunia. Soalnya, orientasi pembangunan maritim di Indonesia masih dirasa kurang jelas.

Ketua Bidang Hukum dan Pengembangan Nelayan DPP KNTI Martin Hadiwinata mengatakan, hingga kini, di Hari Nelayan, pembangunan masih berorientasi pada kepentingan infrastruktur dengan konsekuensi meminggirkan nelayan tradisional sebagai mayoritas pelaku perikanan di Indonesia.

Sejumlah permasalahan tak kunjung usai, seperti reklamasi yang merampas ruang hidup nelayan kecil tanpa paradigma keberlanjutan lingkungan. Belum lagi, dampak pelarangan alat cantrang di Pantura Jawa, akses permodalan dan akses pasar yang diskriminatif, tidak adanya upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM nelayan dalam manajemen usaha.

"Serta kerentanan terhadap perubahan kebijakan pemerintah dan perubahan iklim atau cuaca ekstrem," ujar Marthin dalam perbincangan di Jakarta, Rabu (5/4).

Ketua KNTI Kabupaten Lombok Timur , Amin Abdullah menambahkan, janji Nawacita yang dikumandangkan oleh Presiden Jokowi di sektor kelautan, khususnya untuk Program Poros Maritim Dunia, tidak menunjukkan adanya kemajuan yang berarti.

"Pemerintah perlu merealisasikan janji Nawacita, khususnya membangun dari pinggiran, dan sebagai nelayan yang berada garda terdepan pinggiran negeri ini perlu mendapatkan prioritas khusus, ujar Amin.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk segera menjalankan UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. "Tterlebih soal asuransi nelayan untuk dapat bermanfaat dikala cuaca ekstrem yang menyebabkan kami tidak bisa melaut,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua KNTI Tanjung Balai Muslim Panjaitan. Menurut dia, pemerintah dan negara Indonesia belum hadir bagi nelayan Indonesia. "Harapan nelayan kepada pemerintah untuk benar-benar hadir dalam melakukan perlindungan hak-hak nelayan tradisional dan penegakan hukum yang jelas terhadap oknum aparat yang melanggar aturan khususnya terkait alat tangkap trawl yang menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.

Ketua KNTI Tarakan Rustan Effendi bahkan menyampaikan rasa kecewanya atas sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang dinilai telah membuat nelayan Indonesia tidak bisa berkembang. "Kami kecewa atas sikap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang terus-menerus melakukan eksekusi peledakan kapal di Tarakan, yang ternyata berada di area tangkap (fishing ground) nelayan,” ujarnya.

Menurut Rustan, tindakan pemerintah itu berdampak pada pencemaran laut, yang berimbas pada produktivitas tangkapan ikan para nelayan.

Di sisi lain, tidak terdapat kejelasan perlindungan zonasi wilayah perikanan skala kecil berkelanjutan yang dimandatkan oleh UU Perikanan dan Pedoman Perlindungan Nelayan Skala kecil FAO Tahun 2014.

Faktor lain, Ketua KNTI Kabupaten Kendal Jawa Tengah Sugeng menyampaikan, terkait usaha pengelolaan ekonomi nelayan, sangat diharapkan agar pemerintah memberikan kepastian akses permodalan dengan skema pinjaman lunak secara terbuka.

Skema ini, kata Sugeng, sangat diperlukan untuk membebaskan para nelayan dari jerat tengkulak. "Di sisi lain, nelayan tradisional dan pesisir perlu mendapatkan peningkatan kapasitas pengelolaan usaha perikanan. Nelayan juga berharap agar segera menerapkan standardisasi harga ikan di tempat pelelangan ikan, agar tercipta iklim jual beli yang adil,” ujarnya.

Menegaskan pernyataan di atas, kembali Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata menyampaikan harapan KNTI pada hari nelayan 2017. Berbagai persoalan nelayan itu dapat diselesaikan apabila pemerintah bersungguh-sungguh menerapkan kebijakan yang telah ada, dengan partisipasi penuh nelayan.

"Dimulai dari pengaturan penataan ruang laut yang harus memastikan wilayah zonasi perikanan skala kecil berkelanjutan. Alih alat tangkap tidak boleh menyisihkan satupun nelayan sebagai konsekuensi perlindungan hak asasi nelayan, termasuk proses bantuan pemerintah yang ditengarai masih dengan model top-bottom yang tidak partisipatif,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Marthin, perlu membangun dan meningkatkan kapasitas pengelolan usaha perikanan nelayan termasuk memastikan keadilan akses pasar dalam informasi harga. "Jika ini dijalankan maka tugas perlindungan nelayan akan memastikan menjaga Indonesia,” pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA