Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Anti Terorisme Harus Perkuat Aspek Yuridis dan Sosiologis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Januari 2016, 19:05 WIB
Revisi UU Anti Terorisme Harus Perkuat Aspek Yuridis dan Sosiologis
taufiqulhadi/net
rmol news logo UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme sudah usang. Berbagai perkembangan serta motif kejahatan terorisme tidak bisa ditangani oleh Polri dan Badan Intelejen Nasional (BIN) dikarenakan kewenangan yang terbatas.

Begitu dikatakan anggota Komisi III Taufiqulhadi dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Selasa (26/1).

Menurutnya, ada dua catatan terhadap UU anti terorisme yang ada saat ini. Pertama, dari aspek yuridis. Kata dia, perlu adanya penguatan terhadap pencegahan segala tindak tanduk aksi terorisme. Kedua, revisi UU terorisme harus mencakup aspek sosiologis guna meredam kelompok-kelompok radikal.

"Dalam masyarakat Indonesia (yang) mayoritas (umat) Islam, kemudian juga bebas menganut paham apapun dalam konteks keagamaan, (membuat) mudah masuknya kelompok Islam yang kadang-kadang sangat radikal dan itu menjadi bibit dari terorisme. Nah, kelompok-kelompok semacam ini harus dengan cepat di padamkan dulu, jangan kemudian membesar. Nah, itulah yang saya sebut pencegahan. Karena itu menurut saya, nanti apabila mereka-mereka yang "patut di duga" itu, sudah boleh dilakukan penahanan,” ucap dia.

Politisi asal Aceh ini menolak anggapan bahwa revisi UU Anti Terorisme bertujuan untuk memperluas kewenangan BIN. Menurutnya, UU intelijen saat ini sudah sangat proporsional dan jangan lagi ditambah dengan kewenangan BIN menangkap orang. Merujuk pada Pasal 29 UU 11/2011 tentang Intelijen, BIN mempunyai tugas pengkajian, penyusunan, menyampaikan produk intelijen, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, dan membuat rekomendasi.

"Kerja intelijen di mana-mana memang seperti itu, melakukan kegiatan secara diam-diam dan apabila sudah teridentifikasi ancaman, langsung dilokalisir dan kemudian dia harus berkoordinasi dengan kepolisian atau lembaga negara lain untuk melakukan penangkapan. Jadi kalau ada orang yang mengatakan ada upaya revisi UU ini untuk memberikan wewenang kepada BIN, itu tidak proporsional,” tegasnya.

Taufiq menjamin revisi ini akan mengarahkan kebijakan terhadap penguatan wewenang kepolisian agar mampu mengantisipasi dan menangkal teror. "UU saat ini belum ada aspek penangkalnya. Jadi saya secara pribadi setuju UU ini direvisi dan menurut saya, karena ini revisi, tidak butuh waktu yang lama. Bisa lebih cepat karena hanya direvisi,” katanya mengakhiri. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA