Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Minta KPK Serius Usut Persoalan CSR BI dan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 07 Oktober 2024, 11:14 WIB
Pakar Hukum Minta KPK Serius Usut Persoalan CSR BI dan OJK
Hardjuno Wiwoho/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih serius untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho mengatakan pelibatan lembaga antirasuah ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana CSR telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai," ujar Hardjuno saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/10).

"Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, termasuk dari unsur legislatif.

Modus operandi yang diungkap adalah penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, di mana sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dikatakan Hardjuno, upaya membongkar pemanfaatan dana CSR di BI dan OJK ini untuk memastikan apakah dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

Karena itu, Hardjuno mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan Korupsi dana CSR dari BI dan OJK.

"Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggung jawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA