Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapal Berbendera Malaysia Tertangkap di Laut Tarempa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 26 Agustus 2015, 08:20 WIB
Kapal Berbendera Malaysia Tertangkap di Laut Tarempa
rmol news logo Kapal Pengawas (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jenis Hiu Macan Tutul 002 menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia, KM. JHF 6901 T saat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan laut Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau, pada pekan lalu (22/8).

Demikian diinformasikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (26/8).

Kapal yang diamankan itu memiliki bobot 96 GT dan diawaki oleh 19 orang berkewarganegaraan Laos.

Adapun kronologinya bermula saat KP Hiu Macan Tutul 002 menggelar operasi pengawasan di perairan ZEEI sekitar Natuna dan Tarempa, yang mencurigai adanya KIA yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Setelah dilakukan proses penghentian dan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan KIA berbendera Malaysia, dan seluruh ABK berkewarganegaraan Laos.

"Mereka sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi satupun dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia," kata Asep.

Selanjutnya, jelas Asep, kapal yang telah menangkap ikan di perairan Indonesia sebanyak sekitar 1.250 kg ikan campuran tersebut kemudian dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Tarempa, untuk dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 93 (2) UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa 'Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)'.

"Sementara itu, dengan penangkapan KIA ilegal Malaysia tersebut, maka sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 52 kasus KIA (Vietnam 33 kasus, Filipina delapan kasus, Malaysia enam kasus, dan Thailand lima kasus), dan 42 kasus kapal perikanan Indonesia ilegal," demikia Asep.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA