Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JELANG PILKADA 2015

Tentara Enggak Boleh Dukung, Nyalon Bupati Silakan

Sabtu, 09 Mei 2015, 15:37 WIB
Tentara <i>Enggak</i> Boleh Dukung, <i>Nyalon</i> Bupati Silakan
Kol Inf Suko Basuki/rmol sumsel
rmol news logo . Sanksi tegas akan diberikan kepada prajurit TNI yang kedapatan mendukung salah satu calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.

"Untuk kami prajurit aktif memang netral, jika memang kedapatan nanti mendukung salah satu calon akan mendapat sanksi tegas degan dijatuhi hukuman disiplin," tegas Komandan Korem (Danrem) 044/Gapo, Kol Inf Suko Basuki kepada RMOL Sumsel, Sabtu (9/5).

Walau begitu, Danrem tidak melarang apabila ada calon kepala daerah berlatar belakang TNI yang hendak maju pada Pilkada tahun ini. Soal adanya isu TNI yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Musirawas Utara (Muratara), menurutnya tidak masalah.

"Ada juga di OI itu ada seorang TNI yang nantinya Agustus pensiun dan akan mencalonkan jadi Bupati OI dak masalah, bahkan di Muratara katanya juga ada seorang tentara aktif yang mau nyalon juga nggak ada masalah," jelas Danrem.

Kata Danrem, sesuai aturan dari Panglima TNI,  bagi prajurit aktif yang hendak mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri dalam jabatan dan tidak pensiun. Nah, ketika yang bersangkutan terpilih menjadi Bupati barulah pensiun. Namun, jika yang bersangkutan tidak menjadi bupati terpilih maka bisa kembali menjadi TNI namun tidak menduduki jabatan struktural.

"Sekarang untuk tentara aktif yang akan mencalonkan diri harus mengajukan penguduran diri dalam jabatan. Penguduran diri dalam jabatan jadi tidak pensiun, manakala dia terpilih jadi bupati terpilih baru dia pensiun, tapi apa bila dia tidak terpilih jadi bupati terpilih dia akan kembai menjadi TNI tapi tidak akan menduduki jabatan struktural," demikian Basuki. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA