Begitu dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam Diskusi Publik Pandekha FH UGM bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Yogyakarta, pada Kamis 10 September 2026.
"Tidak ada logika untuk membenci militer. Militer pasti dibutuhkan," ujar Zainal.
Kata dia, kritik publik pada TNI tidak lebih dari sebuah harapan agar prajurit tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga pertahanan negara.
Belakangan, kata dia, perluasan keterlibatan TNI pada sektor sipil tidak lagi sementara. Tetapi dilembagakan melalui regulasi, perluasan struktur teritorial, penempatan personel pada jabatan sipil, serta pelibatan dalam program pemerintahan dan kegiatan ekonomi.
"Kita hanya ingin menempatkan militer pada ruang militer, sipil pada ruang sipil,” tuturnya.
Sementara Ketua Pandekha FH UGM Yance Arizona menilai pelibatan TNI dalam pangan, koperasi, pendidikan, birokrasi, dan program sipil tidak memiliki memiliki dasar kewenangan yang jelas dan legitimate.
“Karena di dalam hukum tata negara, hukum administrasi negara, tidak dilarang belum tentu boleh,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: