Demikian disapaikan anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu (Sabtu, 8/5).
UU yang dimaksud TB Hasanuddin adalah ‎UU 34/2004 tentang TNI. Dalam pasal 47 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara (Kemenhan) sekretaris militer presiden ( Sesmilpres ), intelejen negara ( BIN), sandi negara (Lemsaneg), Lemhanas, Wantanas, SAR, narkotika nasional (BNN) dan mahkamah Agung ( MA) .
Menurut TB Hasanuddin, prajurit TNI bisa ditempatkan sebagai penyidik KPK dengan syarat dalam keadaan urgent dan mereka "dialihstatuskan" dulu menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab jabatan staf atau penyidik di KPK biasanya berstatus pegawai negara.
Dalam pandangan TB Hasanuddin, ada yang menarik dalam wacana ini. Misalnya, mengapa KPK malah minta bantuan penyidik dari TNI, dan bukan dari kejaksaan atau Polri. Sebab penyidik sipil lebih banyak di Kejaksaan dan Polri.
"Saya khawatir dengan menempatkan TNI di KPK hanya akan memperuncing ketegangan KPK dengan pihak Polri. Secara psikologis harus menjadi bahan pertimbangan kita semua," demikian TB Hasanuddin.
[wid]
BERITA TERKAIT: