Demikian disampaikan Ridwan Darmawan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS).
Menurut dia, pelimpahan perkara BG hanya upaya memuluskan jalan BG menuju posisi Wakapolri setelah gagal menjadi Kapolri akibat ganjalan kasus hukum.
"Hal ini terbukti dengan didahuluinya hipotesa penyidik Polri terhadap putusan gelar perkara yang sejatinya telah dijadwalkan dan belum terlaksana, sehingga belum ada posisi hukum yang bebas bagi BG sebelum dilantik sebagai Wakapolri. Tetapi kemudian, subyektifitas Wanjakti memutuskan bahwa BG tidak tersangkut hukum sehingga layak diangkat," paparnya.
Selain itu, menurut dia, pelantikan BG juga mengkonfirmasi bahwa saat ini politik masih menjadi panglima.
Pelantikan BG adalah hasil kompromi antara Presiden dan DPR.
"Ini perlu menjadi pelajaran bagi bangsa ini, agar kasus semacam ini tidak terulang lagi," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: