Hal ini dikonfirmasi Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli, hari ini (25/11) di Gedung Dewan Senayan, Jakarta.
"RDP dengan KPK ditunda karena ada sejumlah pimpinan KPK yang tidak bisa hadir," ujarnya menerangkan.
Karena ditunda, maka agenda komisi III DPR diganti dengan rapat internal Komisi III terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diganti dengan rapat internal soal Perppu MK. Rapat intern ini hanya atur jadwal mekanisme pembahasan," kata Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: