Pimpinan KPK Tidak Bisa Hadir, Rapat dengan Komisi III Tertunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 November 2013, 12:13 WIB
Pimpinan KPK Tidak Bisa Hadir, Rapat dengan Komisi III Tertunda
Pieter Zulkifli/net
rmol news logo Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya digelar hari ini antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal dilangsungkan.

Hal ini dikonfirmasi Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli, hari ini (25/11) di Gedung Dewan Senayan, Jakarta.
 
"RDP dengan KPK ditunda karena ada sejumlah pimpinan KPK yang tidak bisa hadir," ujarnya menerangkan.
 
Karena ditunda, maka agenda komisi III DPR diganti dengan rapat internal Komisi III terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diganti dengan rapat internal soal Perppu MK. Rapat intern ini hanya atur jadwal mekanisme pembahasan," kata Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA