Duit Parkir Liar di Jakarta Diperkirakan Tembus Rp8 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 03 Oktober 2026, 02:06 WIB
Duit Parkir Liar di Jakarta Diperkirakan Tembus Rp8 Triliun
Analis Kebijakan Transportasi dari KAWAT Indonesia, Azas Tigor Nainggolan. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia memperkirakan potensi penerimaan dari titik-titik parkir liar di Jakarta dapat mencapai sekitar Rp8,042 triliun per tahun.

Analis Kebijakan Transportasi dari KAWAT Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan survei lapangan yang dilakukan KAWAT, dengan asumsi rata-rata pendapatan satu titik parkir liar mencapai Rp2 juta per hari.

Dalam perhitungannya, Tigor menggunakan estimasi 11.017 titik parkir yang dinilai memiliki potensi untuk ditata dan diregulasi.

“Pendapatan satu titik parkir liar rata-rata Rp2 juta per hari,” kata Tigor melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu 3 Oktober 2026.

Dengan asumsi tersebut, 11.017 titik dikalikan Rp2 juta menghasilkan sekitar Rp22,034 miliar per hari. Jika dikalikan 30 hari, nilainya sekitar Rp661,02 miliar per bulan atau sekitar Rp7,932 triliun per tahun.

Sementara angka Rp8,042 triliun yang disampaikan Tigor menggunakan estimasi 11.170 titik parkir. Dengan asumsi Rp2 juta per titik per hari, perhitungannya mencapai sekitar Rp22,34 miliar per hari atau Rp8,042 triliun dalam setahun.

Perbedaan angka titik tersebut menunjukkan bahwa nilai Rp8,042 triliun merupakan estimasi berdasarkan asumsi survei, bukan angka penerimaan daerah yang telah tercatat secara resmi.

Tigor menyoroti sejumlah lokasi yang menurutnya menjadi contoh persoalan parkir liar, salah satunya kawasan sekitar M Bloc, Jakarta Selatan. 

Ia menceritakan pengalaman kerabatnya pada 14 September 2026 yang mengaku diminta membayar Rp20 ribu setelah memarkir kendaraan di badan Jalan Sunan Kalijaga.

Menurut cerita yang disampaikan Tigor, pembayaran dilakukan melalui QRIS sebuah warung. Kerabatnya sempat mengira parkir tersebut resmi karena juru parkir mengenakan pakaian yang menyerupai seragam petugas perparkiran.

Kasus lain yang disorot adalah dugaan pungutan parkir terhadap tiga sepeda motor gede di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Kasus tersebut sempat ramai di media sosial setelah seorang pengguna TikTok mengaku diminta membayar Rp150 ribu.

Pihak BAKED kemudian memberikan klarifikasi bahwa parkir di gerainya gratis. Karena itu, kasus tersebut perlu dilihat sebagai dugaan pungutan oleh pihak tertentu dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kebijakan pengelola usaha.

Tigor menilai persoalan parkir liar tidak hanya terjadi di satu kawasan. Ia memperkirakan titik-titik potensial dapat ditemukan di sekitar minimarket, restoran, apotek, taman, pasar, fasilitas kesehatan hingga sejumlah lokasi pelayanan publik.

Data BPS DKI Jakarta mencatat terdapat 2.696 minimarket atau swalayan pada 2020, sedangkan data statistik perdagangan dan akomodasi mencatat 4.237 restoran pada tahun yang sama.

Namun, keberadaan fasilitas tersebut tidak otomatis berarti seluruh lokasi memiliki parkir liar. Karena itu, jumlah titik parkir liar yang sebenarnya tetap membutuhkan pendataan dan verifikasi resmi dari Pemprov DKI.

Persoalan parkir liar sendiri bukan hal baru bagi Pemprov DKI. Pada Mei 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Kepala Dinas Perhubungan yang baru untuk menyelesaikan persoalan parkir liar, termasuk di kawasan Blok M.

Pada Juni 2026, Pemprov DKI juga menggelar operasi gabungan penertiban parkir dan juru parkir liar dengan melibatkan 600 personel dari sejumlah unsur. Pemerintah menyatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA