Meski sama-sama dapat digunakan berulang kali, keduanya memiliki sistem pembersihan dan pengendalian kemasan yang berbeda.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, galon AMDK bermerek yang kembali ke pabrik harus melalui rangkaian pemeriksaan, pencucian, sanitasi, dan pengendalian mutu sebelum digunakan kembali.
"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij kepada media di Jakarta, dikutip Kamis 20 Agustus 2026.
Menurutnya, galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan kembali diedarkan dan akan dipisahkan untuk dihancurkan atau didaur ulang. Dengan demikian, produsen dapat mengendalikan kelayakan setiap galon yang digunakan kembali sebagai bagian dari sistem produksinya.
Hal tersebut berbeda dengan DAMIU. Galon yang digunakan umumnya dibawa langsung oleh konsumen sehingga kondisi, usia, material, hingga riwayat penggunaan wadah dapat beragam. Sebelum diisi, galon dibersihkan atau dibilas di lokasi depot sesuai ketentuan higiene sanitasi.
Perbedaan tersebut membuat galon guna ulang AMDK bermerek tidak tepat disamakan dengan wadah yang sekadar dibawa konsumen ke depot untuk diisi kembali.
Merrijantij menegaskan, pengawasan terhadap AMDK bermerek dilakukan secara berkala untuk memastikan standar keamanan dan kualitas tetap terpenuhi. Material kemasan juga wajib memenuhi persyaratan keamanan untuk kontak dengan pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij.
Di kesempatan lain, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa galon guna ulang AMDK sudah terstandar SNI dan mendapatkan pengawasan otoritas secara berkala guna menjamin kesehatan dan kebersihannya.
"Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Taruna Ikrar.
BERITA TERKAIT: