Disiapkan Beasiswa PKPA untuk 100 Mahasiswa FH Universitas Abdi Nusantara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 30 Juli 2026, 00:30 WIB
Disiapkan Beasiswa PKPA untuk 100 Mahasiswa FH Universitas Abdi Nusantara
Ilustrasi beasiswa. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyiapkan beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kepada 100 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdi Nusantara.

Program beasiswa tersebut merupakan upaya mendorong lahirnya advokat-advokat muda yang profesional, berintegritas, serta memiliki komitmen kuat dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

"Dunia hukum Indonesia membutuhkan regenerasi yang kuat," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution, dikutip Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, program ini juga menjadi bentuk sinergi antara organisasi profesi, praktisi hukum, dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum agar siap menghadapi tantangan dunia profesi.

Program PKPA nantinya akan dilaksanakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Abdi Nusantara dan Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI), dengan materi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghadirkan para akademisi dan praktisi hukum yang berpengalaman.

Fakultas Hukum Universitas Abdi Nusantara menilai program ini menjadi peluang yang sangat baik bagi mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi serta mempersiapkan diri memasuki dunia profesi advokat setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum.

Melalui program beasiswa PKPA bagi 100 mahasiswa tersebut, diharapkan semakin banyak lulusan hukum yang memiliki kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta etika profesi yang tinggi sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA