Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Jumat, 10 Juli 2026, 18:08 WIB
Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Ilustrasi Hak Pegawai Usai Kena PHK (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Karyawan memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hak-hak tersebut tidak hanya berupa uang pesangon, tetapi juga dapat mencakup uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, setiap pekerja perlu memahami hak-hak yang seharusnya diterima agar tidak mengalami kerugian selama proses PHK. Lantas, apa saja hak pegawai setelah terkena PHK?

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftar hak pekerja yang perlu diketahui.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Besaran uang pesangon diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

Berikut ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
Perhitungan tersebut terus bertambah sesuai masa kerja hingga mencapai batas maksimal untuk karyawan yang telah bekerja selama 8 tahun atau lebih, yakni sebesar 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, karyawan yang memenuhi syarat juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas masa pengabdian selama bekerja. Besaran uang penghargaan masa kerja ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja sebagai berikut:
  • Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21–24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak

Hak lain yang dapat diterima pekerja setelah terkena PHK adalah uang penggantian hak. Kompensasi ini merupakan penggantian dalam bentuk uang atas hak-hak karyawan yang belum digunakan selama masa kerja.

Beberapa komponen yang termasuk dalam uang penggantian hak antara lain:
  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja beserta keluarganya ke tempat saat pertama kali diterima bekerja.
  • Hak-hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang telah disepakati kedua belah pihak.rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: TIFANI

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA