Gelar Sharing Expert Bareng KPK

Pos Indonesia Perkuat Tata Kelola dan Budaya Antikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 09 Juli 2026, 20:10 WIB
Pos Indonesia Perkuat Tata Kelola dan Budaya Antikorupsi
Pos Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sharing Expert bertajuk "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)" di Gedung Pos Ibukota. (Foto: Pos Indonesia)
rmol news logo PT Pos Indonesia (Persero) memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pos Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sharing Expert bertajuk "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)" di Gedung Pos Ibukota, Jakarta Pusat, pada Rabu 7 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan pemahaman jajaran pimpinan terhadap aspek hukum korporasi, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Selain sebagai upaya  memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta komitmen perusahaan terhadap Zero Fraud.

Acara menghadirkan narasumber Plt. Direktur Anti Korupsi Badan Usaha Arend Arthur Duma, didampingi oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Jeji Azizi. 

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Board of Directors (BOD) PT Pos Indonesia (Persero), di antaranya Pelaksana Tugas Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, serta para Senior Leader Kantor Pusat Pos Indonesia. 

Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan, melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep Business Judgment Rule (BJR) sebagai landasan pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan sesuai ketentuan hukum. 

“Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perusahaan,” kata Iwan, dikutip Kamis 9 Juli 2026. 

Menurut dia, penguatan budaya integritas merupakan pondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan. Terlebih saat ini keterbukaan informasi adalah hal utama untuk menuju perusahaan yang mengedepankan prinsip GCG. 

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap pemimpin memahami aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sehingga mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik," kata Iwan. 

Pos Indonesia, lanjut dia, berkolaborasi dengan KPK menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. 

Dengan meningkatnya pemahaman pimpinan terhadap tata kelola dan risiko hukum, perusahaan optimistis mampu menghadirkan layanan publik yang semakin terpercaya, profesional, dan berintegritas.

Iwan berharap kegiatan ini mendorong perusahaan menerapkan prinsip Good Corporate Governance, memperkuat implementasi SMAP ISO 37001, serta membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, suap, dan fraud.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA