Melalui pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000, Kemenag berkomitmen penuh untuk membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD).
Langkah ini diambil menyusul adanya celah waktu dalam siklus penganggaran.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa kebutuhan dana ini muncul karena proses sertifikasi guru (PPG) dan dosen (Serdos) tahun 2025 baru tuntas pada bulan Desember, sementara pagu anggaran untuk tahun 2026 sudah harus dikunci pada Oktober 2025. Alhasil, para lulusan sertifikasi terbaru tersebut belum terakomodasi dalam anggaran awal.
Kepastian mengenai anggaran ini mulai menemui titik terang setelah Menteri Agama memaparkan kebutuhan tersebut kepada legislatif.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ungkap Kamaruddin di Jakarta pada Rabu 28 Januari 2026.
Saat ini, prosedur birokrasi terus berjalan. Setelah melewati tahap peninjauan di internal oleh Inspektorat Jenderal, usulan tersebut akan segera dilayangkan ke Kementerian Keuangan. Kamaruddin menegaskan proses selanjutnya akan bergantung pada izin otoritas keuangan negara tersebut.
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelas Kamaruddin.
Bagi para guru dan dosen, ada kabar melegakan mengenai jadwal pencairan. Kemenag menargetkan dana tersebut mulai turun pada Maret 2026. Meski demikian, hak mereka tidak akan berkurang karena pembayaran tetap dihitung sejak awal tahun.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Kemenag juga menjamin bahwa setiap rupiah yang diajukan telah melalui perhitungan yang presisi. Pendataan dilakukan secara mendalam mencakup identitas lengkap tenaga pendidik dari berbagai kategori, mulai dari PNS, PPPK, hingga non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” pungkas Kamaruddin.
BERITA TERKAIT: