Massa memprotes keras keputusan Tim Monitoring Musyawarah Kota (Mukota) yang mendiskualifikasi Radian Azhar sebagai bakal calon ketua Kadin Jakarta Utara.
Massa menegaskan bahwa pelaksanaan Mukota Kadin Jakarta Utara tidak konstitusional, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta sarat rekayasa pencalonan.
"Diskualifikasi Radian Azhar merupakan bentuk pembunuhan demokrasi organisasi yang dilakukan secara sistematis dan terencana," kata Ketua Tim Sukses Radian Azhar, Reza Indra kepada wartawan.
Pendukung Radian Azhar menuding telah terjadi upaya “penjegalan” pencalonan, padahal seluruh persyaratan administrasi dan keanggotaan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Diskualifikasi tersebut dinilai sepihak, tidak transparan, dan mencederai prinsip keadilan serta demokrasi di tubuh Kadin.
Dalam tuntutannya, massa mendesak agar pelaksanaan Mukota Kadin Jakarta Utara dibatalkan, dilakukan peninjauan ulang proses verifikasi calon, serta memastikan seluruh tahapan organisasi berjalan sesuai AD/ART dan prinsip demokrasi.
Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika pendukung Radian Azhar tidak diizinkan masuk ke arena Mukota. Situasi sempat ricuh akibat adu argumen antara massa aksi dengan panitia serta pihak keamanan Mukota meskipun kemudian dapat dikendalikan.
Hingga saat ini, Kadin DKI Jakarta dan panitia Mukota belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan pelanggaran dan rekayasa pencalonan tersebut.
BERITA TERKAIT: