Pelarangan Impor Baju Bekas untuk Lindungi UMKM Fesyen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 26 November 2025, 13:17 WIB
Pelarangan Impor Baju Bekas untuk Lindungi UMKM Fesyen
Masyarakat saat berburu pakaian bekas alias thrifting. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, mendukung penuh terhadap pelarangan impor baju bekas. Kebijakan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan UMKM fesyen di Tanah Air.

Legislator Partai NasDem itu menilai banyak baju bekas impor masuk tanpa standar kebersihan yang jelas.

“Kita tidak ingin masyarakat memakai barang yang kita tidak tahu riwayat dan kebersihannya. Banyak baju bekas impor datang tanpa standar higienis dan itu bisa membahayakan kesehatan,” tegas Erna lewat keterangan resminya, Rabu, 26 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM fesyen paling terdampak oleh membanjirnya baju bekas impor murah. Kondisi tersebut membuat produk lokal sulit bersaing.

“UMKM kita hidup dari konveksi rumahan, sablon, dan brand lokal yang sedang bertumbuh. Kalau pasar dipenuhi baju bekas impor yang sangat murah, mereka jelas kalah,” ujar Erna.

Menurutnya, pelarangan impor harus dibarengi upaya penguatan UMKM melalui dukungan teknologi, pelatihan, dan sertifikasi dari kementerian terkait.

Terkait anggapan bahwa baju bekas impor diminati karena murah, Erna mengingatkan bahwa harga tidak boleh mengorbankan keamanan dan industri lokal.

“Yang murah belum tentu aman. Kalau thrifting, saya mendukung, asal itu preloved lokal. Yang kita persoalkan adalah impor ilegalnya,” tegasnya.

Dibanding produk bekas impor, Erna mengajak masyarakat untuk lebih memilih produk dalam negeri.

“Setiap membeli produk UMKM, kita ikut membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah. Larangan ini untuk menata pasar dan memberi ruang bagi industri kita untuk tumbuh,” tandas Erna. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA