“Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal,” ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, Kamis, 13 November 2025.
Dari total 6.538 karyawan, lebih dari 15 persen adalah perempuan yang berperan aktif di berbagai posisi strategis, mulai dari direksi hingga petugas layanan di lapangan.
Komitmen tersebut dijalankan melalui sejumlah langkah, antara lain penerapan Peraturan Direksi Nomor 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif dan pembentukan Satgas LENTERA (Lingkungan Kerja Aman dan Setara) yang menjadi kanal pelaporan serta pendampingan bagi korban kekerasan di tempat kerja.
Menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang digelar salah satu serikat pekerja, Ayu menegaskan bahwa manajemen menghargai hak karyawan untuk bersuara.
“Manajemen telah memberikan dispensasi dan menerima enam tuntutan yang disampaikan. Aksi ini berasal dari satu serikat pekerja dari total tujuh yang ada di Transjakarta,” jelasnya.
Terkait isu pelecehan seksual yang turut disuarakan, Transjakarta memastikan telah menindaklanjuti sesuai aturan perusahaan.
“Kasus yang melibatkan koordinator lapangan telah ditindak dengan Surat Peringatan Kedua (SP2). Jika ditemukan bukti baru, kami siap mengambil langkah tegas hingga pemutusan hubungan kerja,” tegas Ayu.
Ia menambahkan, Transjakarta berkomitmen untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan penuh bila kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
“Tidak ada toleransi bagi setiap bentuk pelanggaran,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: