"Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus turun tangan untuk segera mengevaluasi jajaran direksi PT Transjakarta," kata Ketua FPPJ Endriansah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Endriansah menilai, langkah manajemen PT Transjakarta yang hanya memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada dua pegawai pelaku pelecehan seksual merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap korban dan tidak mencerminkan keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan.
“Semestinya manajemen tidak hanya memberi sanksi administratif, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk melapor ke pihak kepolisian, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Endriansah.
Ia menegaskan, apabila nantinya pelaku terbukti bersalah, manajemen wajib memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat.
“Jangan sampai perusahaan pelat merah sekelas Transjakarta justru melindungi pelaku kekerasan seksual di internalnya,” kata Endriansah.
Endriansah melanjutkan, kejadian ini menambah panjang daftar persoalan yang menimpa PT Transjakarta dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan kasus sejumlah direksi yang bermain padel di Bali di tengah isu kinerja perusahaan yang disorot dan terjadinya kerusuhan di Jakarta beberapa waktu lalu yang berujung pembakaran halte bus Transjakarta.
BERITA TERKAIT: