Menurutnya, guru adalah pilar pendidikan yang seharusnya mendapat perlakuan setara tanpa membedakan status negeri atau swasta.
“Mau guru madrasah, guru sekolah, guru negeri, guru swasta, guru pesantren. Negara harus memikirkan cara bagaimana memberikan keadilan,” kata Badriyah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jumat, 7 November 2025.
Ia menegaskan, banyak regulasi justru menjadi penghambat keadilan.
“Jangan berlindung dibalik regulasi, tetapi kemudian melestarikan ketidakadilan dan ketidaksetaraan,” ujarnya.
Badriyah menilai, aturan yang tidak berpihak pada kesejahteraan guru perlu segera direvisi.
“sering kali aturan itu sendiri harus dirujuk, tetapi seringkali aturan itu sendiri tidak memberikan keadilan dan pengayoman pada semua. Maka seperti itu aturannya harus diubah,” tegasnya.
Badriyah mengingatkan, kebijakan pendidikan seharusnya memihak pada kesejahteraan para pendidik, bukan sekadar administratif.
“Kesetaraan perlakuan bagi guru madrasah dan guru pesantren akan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: