Hal itu disampaikan Iswara saat menjadi narasumber dalam kegiatan PressTalk di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 9 Oktober 2025.
"Kita tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan," ujar Iswara dikutip dari
RMOLJabar.
Iswara menjelaskan, kebijakan penataan ruang yang dilakukan Pemprov Jabar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sebagai langkah awal, Iswara mengusulkan agar Pemprov Jabar melakukan moratorium terhadap penerbitan izin baru di Kawasan Bandung Utara (KBU). Kawasan ini disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko bencana di wilayah Bandung Raya.
"Kedua, audit lingkungan harus dilakukan. Nah itu akan terdeteksi, apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang," kata Iswara.
Lebih jauh, Iswara menekankan perlunya Perda khusus yang mengatur kawasan strategis lain seperti Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bekarpur). Menurutnya, kedua kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang serupa dengan KBU.
"Memang harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres Nomor 6 Tahun 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan Pusat," kata Iswara.
BERITA TERKAIT: