Total nilai pekerjaan yang belum dibayarkan sepanjang 2025 kepada kontraktor atau pihak ketiga sekitar Rp621 miliar.
Iswara menjelaskan, faktor tunda bayar karena dana kurang salur dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun sejak tahun 2024 belum bisa dimasukkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru turun pada tanggal 31 Desember 2025.
Faktor lain, realisasi pendapatan yang sudah ditargetkan 100 persen oleh Pemprov Jabar dan DPRD Jabar hanya terealisasi 94,4 persen.
"Sehingga pembiayaan berbagai kegiatan di tahun 2025 kemarin ada yang belum terbayarkan sekitar Rp621 miliar," kata MQ Iswara saat dihubungi wartawan, Rabu 7 Januari 2026.
Pemprov Jabar baru bisa melakukan pergeseran anggaran setelah ada
review dari Inspektorat. Setelah itu, baru disimpan dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Nantinya Pemprov Jabar dapat melakukan pergeseran anggaran. Kemudian disimpan di pos BTT, kemudian digunakan untuk membayar kegiatan yang belum dibayarkan tersebut kepada pihak ketiga," jelas Iswara.
Menurut Iswara, tunda bayar tersebut dapat dibayarkan di awal tahun 2026.
Proses pergeseran anggaran tersebut dimungkinkan regulasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 14/2025 tentang pedoman Penyusunan APBD tahun 2026.
"Pergeseran anggaran tersebut dimungkinkan oleh regulasi. Kami DPRD Jawa Barat juga sedang menunggu hasil dari langkah-langkah yang sedang dilakukan Pemprov Jabar," tutup Iswara.
BERITA TERKAIT: