Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian mengatakan, pelaksanaan program tersebut harus dilakukan dengan landasan hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan berlapis agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketimpangan antar RW.
"Program Rp100 juta per RW ini sangat potensial memperkuat kemandirian warga dan mempercepat penataan lingkungan berbasis kebutuhan lokal," kata Alfian dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Oktober 2025.
Alfian juga menyoroti kewajiban pendirian Bank Sampah di setiap RW sebagai syarat pencairan dana. Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan upaya pengelolaan lingkungan berkelanjutan, tetapi membutuhkan dukungan teknis dan pelatihan dari Pemerintah Kota Bekasi.
“Bank Sampah bisa menjadi sarana edukasi dan pemberdayaan ekonomi warga," kata Alfian.
Ramangsa Institute dalam kajian akademiknya merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bekasi menerapkan formula alokasi yang adil dan proporsional, mengingat setiap RW memiliki jumlah RT, luas wilayah, dan kapasitas kelembagaan yang berbeda.
Selain itu, mekanisme pelaporan keuangan secara digital dan portal transparansi publik dinilai penting agar warga dapat memantau penggunaan dana secara terbuka.
“Kunci keberhasilan program ini terletak pada transparansi, partisipasi warga, dan pendampingan yang berkelanjutan," kata Alfian.
BERITA TERKAIT: