Belasan Rumah di Medan Rusak Diterjang Puting Beliung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 13 Agustus 2025, 03:15 WIB
Belasan Rumah di Medan Rusak Diterjang Puting Beliung
Rumah rusak diterjang angin puting beliung. (Foto: BPBD Medan)
rmol news logo Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Medan, pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, meninggalkan kerusakan di tiga kecamatan. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan mencatat, 15 unit rumah warga porak-poranda, sebagian atap beterbangan dan beberapa bangunan rusak hingga 70 persen. 

"Di Kecamatan Medan Marelan, lima rumah mengalami kerusakan berat. Seluruh atap seng terbang, ruang tamu hingga teras rusak parah,” kata Kepala BPBD Medan, Yunita Sari dikutip dari RMOLSumut, Selasa 12 Agustus 2025.

Sementara di Kecamatan Medan Labuhan, sembilan rumah rusak ringan hingga sedang, dengan kerusakan 8–25 persen. Adapun satu rumah di Kecamatan Medan Perjuangan mengalami kerusakan 40 persen, meliputi ruang tamu, kamar, dan dapur. 

Meski angin puting beliung menerjang dengan ganas, Yunita memastikan tidak ada korban jiwa. 

“Tiga kecamatan terdampak, tapi semuanya masih bisa ditempati. Kerusakan paling parah memang di Medan Marelan,” kata Yunita.

Fenomena serupa bukan kali pertama melanda Medan. Sejak awal tahun hingga Agustus, tercatat beberapa kejadian puting beliung, salah satunya pada 28 Juni di Medan Timur, ketika sebuah rumah tertimpa pohon tumbang. 

“Kerusakan biasanya fokus di bagian atap, kecuali ada pohon roboh yang memperparah,” kata Yunita. 

Selain puting beliung, BPBD juga mewaspadai banjir rob di kawasan pesisir Belawan. Meski hingga Agustus 2025 ini ketinggian air tertinggi hanya 60 sentimeter dan belum memicu evakuasi, peringatan rutin terus disampaikan bersama BMKG. 

“Kalau air pasang tiba-tiba naik seperti banjir, kita siap evakuasi warga,” kata Yunita.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA