Mualem Curiga Sumut Caplok 4 Pulau di Aceh karena Setara Andaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 15 Juni 2025, 22:46 WIB
Mualem Curiga Sumut Caplok 4 Pulau di Aceh karena Setara Andaman
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem/RMOLAceh
rmol news logo Pemerintah Provinsi Aceh kembali menegaskan empat pulau yang ditetapkan masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara adalah milik Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem berkaitan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Empat pulau itu hak kita, punya kita. Untuk apa berteriak? Selow aja. Enggak percaya? Tanyakan pada rembulan dan rumput Pulau Panjang,” ujar Mualem dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Minggu, 15 Juni 2025.

Mualem curiga, perebutan wilayah ini berkaitan erat dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang terkandung di kawasan perairan sekitar pulau tersebut. Menurutnya, pulau di Aceh punya kekayaan SDA setara Pulau Andaman yang terletak di antara India dan Myanmar.

"Kenapa sekarang berebut empat pulau itu, tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," tegas Mualem.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut juga menyampaikan pernyataan bernada sindiran terkait sengketa wilayah tersebut. 

“Pulau kita mau direbut di Singkil. Kita ambil Andaman saja, boleh? Karena dekat. Kalau tidak, jaga Pulau Rondo biar tidak diambil India. Walaupun bercanda, kita harus hati-hati juga,” katanya.

Pemerintah Aceh sebelumnya telah menegaskan empat pulau dimaksud sah masuk ke wilayah Aceh. Pernyataan ini merujuk pada kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA