Tak Benar Pemprov DKI Sudah Terapkan Jalan Berbayar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 07 Mei 2025, 13:51 WIB
Tak Benar Pemprov DKI Sudah Terapkan Jalan Berbayar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, serta pengembangan kebijakan transportasi lainnya.

“Sehubungan adanya pemberitaan terkait 25 jalan di Jakarta bakal kena tarif, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu 7 Mei 2025.

Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota melalui berbagai kebijakan. Salah satunya dengan menerapkan program Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan.

Beberapa langkah strategis yang sedang dilakukan Pemprov DKI Jakarta meliputi pembangunan MRT Fase 2 (Bundaran HI-Kota), untuk memperluas jaringan transportasi cepat di Jakarta.

Lalu Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B (Velodrome-Manggarai), guna meningkatkan konektivitas antarmoda transportasi, peresmian dan pengembangan layanan Transjabodetabek, untuk memperluas jangkauan angkutan umum ke wilayah penyangga.

Serta penyediaan layanan gratis angkutan umum massal (MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta) bagi 15 golongan masyarakat.

Syafrin berharap, langkah strategis ini dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perjalanan sehari-hari.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperbaiki infrastruktur transportasi guna mewujudkan mobilitas yang lebih efisien dan berkelanjutan di Jakarta,” tandasnya.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA