Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Rutan.
Razia yang melibatkan tim keamanan dan ketertiban (kamtib) Kanwil Ditjenpas Sumut serta personel TNI dan Polri ini menyasar blok hunian di Rutan Kelas 1 Medan, khususnya Blok Gajah Mada, yang mencakup kamar nomor 4/16, 2/1, dan 2/15. Selama penggeledahan, petugas memeriksa seluruh penghuni kamar beserta barang-barang pribadi mereka.
Hasil dari operasi ini, tim berhasil menemukan beberapa barang terlarang yang disembunyikan di dalam kamar. Barang bukti yang disita antara lain 6 unit telepon seluler (ponsel), 1 unit kipas angin, 1 unit kompor gas portable, 1 alat memasak nasi, serta sejumlah benda tajam seperti pisau dan peralatan makan berbahan alumunium.
Koordinator tim keamanan Kanwil Ditjenpas Sumut, Herry Suhasmin, yang memimpin langsung razia ini, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara mendadak dan merupakan bagian dari upaya rutin untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan peredaran narkoba di dalam rutan.
"Kami bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan penggeledahan berjalan maksimal," jelas Herry, dikutip
RMOLSumut, Minggu 20 April 2025.
Razia ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan pusat untuk memperketat pengawasan dan mengantisipasi kejadian serupa di wilayah lain yang melibatkan peredaran narkoba dan barang terlarang di dalam rumah tahanan.
BERITA TERKAIT: