Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Keolahragaan di Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Kamis, 20 Maret 2025, 04:10 WIB
DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Keolahragaan di Cirebon
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat/Ist
rmol news logo Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Desa Jemaras Kidul, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu 19 Maret 2025. 

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan keolahragaan serta hak dan kewajibannya dalam pengembangan olahraga di daerah. 

Taufik Hidayat menjelaskan bahwa Perda Keolahragaan tersebut sudah diberlakukan sejak 2015. 

"Saya sampaikan bahwa masyarakat Jabar wajib mengetahui keberadaan Perda tersebut beserta isinya," ujar politisi Golkar ini. 

Selain menyosialisasikan perda, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Warga mengusulkan agar pemerintah daerah menyediakan fasilitas olahraga yang lebih memadai. 

"Masyarakat minta Pemprov Jabar melalui kami untuk dapat difasilitasi lapangan sepak bola, lapangan bola voli, serta gelanggang olahraga desa," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar ini. 

Menanggapi hal itu, Taufik Hidayat menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat diusulkan ke Pemprov Jabar sesuai mekanisme yang berlaku.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA