Ketua Komisi D DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, bila sudah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan warga sekitar, maka pembebasan lahan harus segera diurus oleh Dinas Sumber Daya Air, tanpa berlama-lama.
“Permasalahannya di pembebasan lahan, harusnya kita bisa push (dorong) karena memang perlu. Kita harus laksanakan prosedurnya, dan inginnya tidak perlu lama,” ujar Yuke dikutip Jumat 7 Maret 2025.
Yuke mengaku kecewa karena penentuan lokasi (penlok) menjadi salah satu alasan lambannya pembebasan lahan. Bila tak segera rampung, masa berlaku penentuan lokasi habis.
Seperti di Penlok 1, pembebasan lahan Kali Ciliwung dari Kampung Melayu sampai Pintu Air Manggarai.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1680/2016, masa berlakunya telah habis sejak Juli 2018. Padahal masih terdapat 4,63 kilometer.
Sementara untuk Penlok 2 pembebasan lahan Sungai Ciliwung dari Jalan TB Simatupang hingga Kampung Melayu melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 dengan masa berlaku sampai Februari 2023. Padahal masih 7,6 kilometer lagi.
“Kadang hampir setahun. Mati penlok ulang lagi dari awal. Tidak akan kelar-kelar gitu,” kata legislator PDIP ini.
Ia berharap, Pemprov DKI membangun sinergi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mempermudah dan mempercepat pembebasan lahan.
“Kita rekomendasikan ke gubernur agar ada koordinasi lintas dinas. Kalau perlu ke kementerian juga, koordinasi dengan pemerintah pusat,” tandas Yuke.
BERITA TERKAIT: