Kebakaran besar yang menewaskan belasan korban jiwa itu menjadi sebuah catatan sejarah kelam kota Jakarta di awal tahun 2025.
Titik api pertama berasal dari ruangan karaoke di lantai 9 milik Golden Crown Tiyara.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim menegaskan bahwa PT. Tiyara, pengelola diskotik Golden Crown Tiyara yang beroperasi 24 jam, harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran izin dan regulasi yang berlaku.
Afni menyoroti aspek ketenagakerjaan, izin hiburan malam, perdagangan minuman keras, hingga kelayakan gedung yang diduga tidak sesuai aturan.
“Undang-undang tenaga kerja itu tanggung jawab pemerintah daerah. PT. Tiyara ini beroperasi 24 jam, berarti mereka sudah melanggar satu aturan terkait tenaga kerja,” kata Afni dikutip Sabtu 1 Februari 2025.
Selain itu, Afni mempertanyakan legalitas izin hiburan malam dan penjualan minuman keras di diskotik tersebut.
“Apakah izinnya masih berlaku? Atau sudah kedaluwarsa? Jangan sampai mereka tetap beroperasi tanpa izin yang sah,” kata Afni.
Lebih lanjut, Nur Afni juga menyoroti kemungkinan adanya tenaga kerja asing ilegal dan pemilik usaha yang bukan warga negara Indonesia (WNI).
“Kalau ada tenaga kerja asing, itu lebih parah lagi. Atau kalau ternyata pemilik sebenarnya adalah bohir asing, ini semakin berbahaya. Kita juga belum tahu, apakah yang diperiksa kepolisian itu benar pemilik atau hanya karyawan. Harus ada transparansi mengenai siapa pemilik sebenarnya,” kata politikus Demokrat ini.
Afni berharap kasus ini tidak boleh berhenti di kepolisian saja.
“Ada tanggung jawab kepada pemerintah daerah juga. Jangan sampai Polri yang menangani, tapi denda pajaknya justru lepas begitu saja,” tegas Afni.
BERITA TERKAIT: